Nama : Ernawati
NIM : 1115111202
Kelas : S1 Akuntansi C
Hak dan Kewajiban Warga
Negara
Setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa
terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari
berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian
hari.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Pasal
27 ayat 2 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak. Pasal ini memancarkan asas keadilan sosial dan
kerakyatan.
3. Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
Negara
Indonesia menganut asas bahwa setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama
di hadapan hokum dan pemerintahan. Ini sebagai konsekuensi prinsip kedaulatan
rakyat yang bersifat kerakyatan. Pasal 27 ayat 1 menyatakan kesamaan kedudukan
warga Negara di dalam hokum dan pemerintahan
4. Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing.
Pasal
29 ayat 1 menyatakan: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam
Undang-Undang Dasar dinyatakan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa
Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pasal 29 ayat 2 menyatakan : Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Kebebasan agama
merupakan salah satu hak yang paling asasi diantara hak-hak asasi manusia
karena kebebasan beragama langsung bersumber pada martabat manusia sebagai
makhluk ciptaan Tuhan. Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu berdasarkan
keyakinan sehingga tidak dapat dipaksakan.
5. Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
Sesuai
dengan tujuan NKRI untuk mencerdaskan kehidupan bangsa maka pasal 31 ayat 1
menetapkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan
wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh
Hal
ini tercantum dalam pasal 30 ayat 1 yang menyatakan hak dan kewajiban setiap
warga Negara ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
7. Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku
Hal
ini tercantum dalam pasal 28. Pasal ini mencerminkan bahwa Negara Indonesia
bersifat demokratis.
8. Kebudayaan nasional Indonesia (pasal 32, UUD 1945)
9. Kesejahteraan social (pasal 33 ayat 1, 2, dan 3, pasal
34 UUD 1945)
Hak lain yang tidak tercantum dalam UUD : hak milik,
kebebasan bergerak dan lain sebagainya.
Contoh
Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
Hal
ini tercantum dalam pasal 30 ayat 1 yang menyatakan hak dan kewajiban setiap
warga Negara ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
2. Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya (pasal 30 ayat 1 UUD 1945
Sedangkan kewajiban warga Negara Indonesia yang tidak
tercantum dalam UUD 1945 antara lain:
1. Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
2. Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara indonesia.
3. Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar