Rabu, 28 Maret 2012

Hak dan Kewajiban WNI


Nama   : Ernawati
NIM    : 1115111202
Kelas   : S1 Akuntansi C
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1.      Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal ini memancarkan asas keadilan sosial dan kerakyatan.
3.      Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
Negara Indonesia menganut asas bahwa setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hokum dan pemerintahan. Ini sebagai konsekuensi prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. Pasal 27 ayat 1 menyatakan kesamaan kedudukan warga Negara di dalam hokum dan pemerintahan
4.      Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing.
Pasal 29 ayat 1 menyatakan: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam Undang-Undang Dasar dinyatakan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pasal 29 ayat 2 menyatakan : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Kebebasan agama merupakan salah satu hak yang paling asasi diantara hak-hak asasi manusia karena kebebasan beragama langsung bersumber pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu berdasarkan keyakinan sehingga tidak dapat dipaksakan.
5.      Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
Sesuai dengan tujuan NKRI untuk mencerdaskan kehidupan bangsa maka pasal 31 ayat 1 menetapkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.
6.       Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh
Hal ini tercantum dalam pasal 30 ayat 1 yang menyatakan hak dan kewajiban setiap warga Negara ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
7.      Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Hal ini tercantum dalam pasal 28. Pasal ini mencerminkan bahwa Negara Indonesia bersifat demokratis.
8.      Kebudayaan nasional Indonesia (pasal 32, UUD 1945)
9.      Kesejahteraan social (pasal 33 ayat 1, 2, dan 3, pasal 34 UUD 1945)
Hak lain yang tidak tercantum dalam UUD : hak milik, kebebasan bergerak dan lain sebagainya.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.      Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
Hal ini tercantum dalam pasal 30 ayat 1 yang menyatakan hak dan kewajiban setiap warga Negara ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
2.      Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya (pasal 30 ayat 1 UUD 1945
Sedangkan kewajiban warga Negara Indonesia yang tidak tercantum dalam UUD 1945 antara lain:
1.      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
2.      Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia.
3.      Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar